Ketika Hukum dan Keadilan Tidak Untuk Rakyat, Hanya Bersuara yang mampu dilakukan untuk Ringankan Beban

Rabu, 07 Desember 2011

Polisi Dituding Kriminalisasi

PRAYA—Langkah Polres Lombok  Tengah  yang telah menahan H Kamarudin, 56 tahun, warga Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, menuai protes. Pihak keluarga dan kuasa hukum H Kamarudin berang dengan langkah yang diambil pihak kepolisian. Institusi berseragam coklat tersebut dituding melakukan upaya kriminalisasi kepada H Kamarudin.
Buntut dari protes terhadap langkah Polres Loteng, kuasa hukum H Kamarudin L Arif Widya Hakim melayangkan surat pengaduan ke Polda NTB dengan tembusan Kapolri dan pihak terkait lainnya. Tidak cukup sampai disitu. Arif juga menggelar jumpa pers agar persoalan ini menjadi konsumsi publik. ‘’Klien saya ditahan Polres Loteng sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan 13 Oktober 2011. Dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP,’’ terang Arif dalam keterangan pers di Praya, Sabtu lalu.
Selaku praktisi hukum yang telah malang melintang selama lebih dari 15 tahun, Arif tidak bisa menerima dengan akal sehat upaya penahanan pihak kepolisian kepada kliennya. Dalam perkara ini, Arif curiga kalau pihak kepolisian telah diperalat oknum tertentu untuk membunuh karakter H Kamarudin. Klien L Arif dijadikan sebagai tersangka karena dilaporkan memalsukan sporadik oleh seseorang yang bernama  Herman Iskandar.  
Masyarakat Desa Tumpak, termasuk klien L Arif tidak mengetahui siapa pelapor.  L Arif mengatakan, penahanan  kliennya berawal ketika  H Kamarudin menguasai tanah seluas 2 hektare (ha)  di kawasan Areguling sejak tahun 1976.
Tahun 2008 lalu, tanah tersebut hendak dijual H Kamarudin ke Bati Anjani. Selanjutnya H Kamarudin setuju tanah tersebut akan diurus surat-suratnya menjadi atas nama Bati Anjani ke BPN Loteng.  Bati Anjani mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Loteng. Permohonan ke BPN dilengkapi dengan surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) yang diterbitkan pemerintah desa setempat. Setahun setelah surat permohonan disampaikan,  BPN melayangkan surat pemberitahuan kalau titik tanah yang diajukan surat permohonannya telah memiliki sertifikat atas nama Andri dan Saham. 
Penjelasan BPN membuat H Kamarudin bingung karena dirinya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Andri maupun Saham. ‘’Andri bahkan tidak dikenal H Kamarudin. Kalau Saham baru dikenal. Sebab Saham adalah wara Desa Tumpak. Tapi Saham tidak pernah memiliki tanah disana. Tanah Saham memang ada di Areguling, tapi di titik lain,’’ terangnya.
Keberatan atas terbitnya sertifikat atas nama Andri dan Saham,  H Kamarudin mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Andri dan Saham ke PTUN Mataram.  Dalam perjalanan proses sengketa, muncul nama Herman Iskandar yang intervensi selama proses gugatan berlangsung. Sampai akhirnya,  Herman Iskandar  melaporkan H Kamarudin ke Polres Loteng dengan tuduhan pemalsuan surat berupa sporadik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan menolak permohonan penggugat. ‘’Penahanan H Kamarudin sangat lucu. Pemalsuan apa yang dilakukan klien kami. Sporadik dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan saksi kepala dusun. Seharusnya kepala desa ikut ditahan karena dia yang mengeluarkan sporadik,’’ sesalnya.
Karena Arif melihat ada “permainan” hukum dalam perkara ini, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar H Kamarudin segera dibebaskan. Pihak kepolisian seharusnya tidak sewenang-wenang menahan dan menetapkan masyarakat sipil menjadi tersangka dalam sebuah perkara.
Sementara itu, keponakan H Kamarudin, Saparudin, 40 tahun, warga Desa Tumpak menjelaskan, tanah yang kini telah bersertifikat atas nama Andri dan Saham, merupakan tanah warisan milik kakeknya yang bernama Papuk Wirata.  H Kamarudin dan  orang tua Saparudin saling berbagi tanah waris. Sampai akhirnya H Kamarudin mendapat bagian di tanah yang kini telah disertifikatkan orang lain. ‘’Tanah itu milik keluarga kami.  Kami yang menggarap dari dulu sampai sekarang. Dengan cara apapun akan kami pertahankan.  Kalau perlu nyawa keluarga kami yang menjadi taruhannya,’’ tantangnya. Dalam perkara ini, Saham, kata Saparudin telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Saparudin.
Saham menceritakan, dirinya tidak tahu menahu proses terbitnya sertifikat tanah atas nama dirinya di tanah H Kamarudin. ‘’Dulu Saham memang pernah dikasih tanah oleh orang tua saya. Tapi titiknya bukan di tanah milik H Saparudin. Melainkan di tempat lain.  Orang tua saya menukar tanahnya dengan sebuah radio ke Saham,’’ kenang Saparudin.
Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Budi Karyono didampingi Kasatreskrim IPTU Yerimias saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut sesuai laporan Herman Iskandar. ‘’Penyidik menaikkan pemeriksaan ke penyelidikan menjadi penyidikan dan dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur.  Sebelumnya kami melakukan gelar perkara dengan kejaksaan.  Dalam gelar perkara, kami juga mengundang kuasa hukumnya,’’ terang IPTU Yerimias. Dalam perkara ini, sporadik yang semula dijadikan sebagai bukti penguasaan tanah oleh H Kamarudin, telah dicabut oleh kepala desa ketika terjadi gunjang-ganjing di bawah sebelum bermuara di Polres Loteng.
Setelah fisik sporadik dicabut, H Kamarudin membuat surat keterangan lain yang dipalsukan. ‘’Kami akan memperdalam persoalan ini. Nanti saya kabari seperti apa hasilnya. Biar tidak terjadi persoalan di kemudian hari,’’ terang Budi. Sementara itu, apa yang disampaikan pihak kepolisian dengan kuasa hukum H Kamarudin berbanding terbalik. Polres mengatakan telah melakukan gelar perkara sebelum H Kamarudin ditahan. Namun kuasa H Kamarudin menyampaikan kalau Polres Loteng tidak mau melakukan gelar perkara meski L Arif selaku kuasa hukum sudah melayangkan permintaan.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar