”Penanganan
kasus pembunuhan Hadriansyah, Guru SDN Sari Gadung Jl. Kodeco KM 08.
Desa Sari Gadung Kab. Tanah Bumbu oleh Polda Kalsel dinilai pihak
keluarga korban penuh kejanggalan dan sarat rekayasa. “Kasus ini sungguh
janggal, bahkan terkesan seperti dagelan,” ujar Salim, SH, kuasa hukum
pihak korban. Kerabat korban menuntut keadilan dan mengharapkan Kapolri
dapat turun tangan membantu menjernihkan kasus ini, karena mereka sudah
kurang mempercayai aparat di Kalsel yang sementara ini menangani
penyelesaian perkara pembunuhan tahun 2004 tersebut.”
X-Kasus Tanbu, Tujuh tahun sudah kasus pembunuhan Hadriansyah memasuki ranah hukum, namun tujuh tahun pula kasus tersebut tetap menggantung penuh tanda tanya bahkan terkesan dipetieskan. Bagaimana tidak, otak pembunuhan di belakang kasus tersebut hingga kini tetap melenggang bebas tak tersentuh hukum. Namun sejauh itu, pihak kerabat korban tetap gigih memperjuangkan keadilan bagi korban.
X-Kasus Tanbu, Tujuh tahun sudah kasus pembunuhan Hadriansyah memasuki ranah hukum, namun tujuh tahun pula kasus tersebut tetap menggantung penuh tanda tanya bahkan terkesan dipetieskan. Bagaimana tidak, otak pembunuhan di belakang kasus tersebut hingga kini tetap melenggang bebas tak tersentuh hukum. Namun sejauh itu, pihak kerabat korban tetap gigih memperjuangkan keadilan bagi korban.
Ditemui di kediamannya di Tanah
Bumbu, Gt. Suariansyah, salah seorang kerabat korban kembali menegaskan
bahwa penanganan kasus pembunuhan Hadriansyah, Guru SDN Sari Gadung Jl.
Kodeco Km. 08 Tanbu penuh dengan rekayasa dan sudah dikondisikan otak
pelaku yang disebutkannya sebagai H. Isam. Ia pun memberikan beberapa
bukti baru mengenai sepak terjang H. Isam. “Pengaduan yang saya buat
bernomor: 02/KS-PB/II/2011 perihal pengaduan pada tanggal 25 Februari
2011 hanya bersifat informasi kepada Polda Kalsel yang disertai
bukti–bukti dari para saksi. Setelahnya, saya dengan para saksi
dipanggil melalui surat klarifikasi, untuk dimintai keterangan dengan
pertanyaan–pertanyaan yang saya yakini sudah diatur sedemikian rupa
supaya tidak mengarah pada keterlibatan H. Isam yang tidak lain
merupakan otak pembunuhan guru Hadriansyah,” kata Gusti berapi-api.
Hasil
akhirnya imbuh Gusti, sudah tentu bisa ditebak, H. Isam beserta tiga
orang anak buahnya tidak pernah diusut sampai sekarang. Gusti juga
menyebut-nyebut H. Isam yang memang dikenal menguasai lahan PT. Kodeco
di Tanah Bumbu telah mengambil tanah masyarakat secara paksa dengan
menggunakan kekerasan. “Siapa yang melawan, pasti akan berhadapan dengan
preman–premannya dengan tanpa memperdulikan hak keabsahan kepemilikan
masyarakat atas lahan-lahan mereka tersebut,” katanya.
Yang terjadi
menurut Gusti sangatlah ironis. Tanah–tanah warga yang ada tanam
tumbuhnya seperti kebun karet, kebun pisang, tanaman padi semua
dibudozer sampai rata dengan tanah. Masyarakat yang tidak berdaya hanya
bisa pasrah dan tidak berani melawan. Akibatnya masyarakat yang
bertempat tinggal dan mempunyai lahan di lingkungan areal PT. KODECO
menjadi resah serta ketakutan, apalagi tersiar kabar yang menyebutkan
bahwa di dekat rumah dan lingkungan kantor H. Isam dalam waktu dekat ini
akan dibangunkan Kantor Brimob. “Ini menjadi bukti bahwa H. Isam mampu
mengerakkan aparat Penegak Hukum seperti polisi dan Brimob untuk membela
kepentingan pribadinya. H. Isam pun disebut-sebut memiliki beking kuat
di Mabes Polri Jakarta, sehingga dapat berbuat semaunya,” tambah Gusti
berang.
Berkaca ke belakang seperti yang dituturkan Gusti, setelah
semua saksi diperiksa Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol. Drs. Mas
Guntur Laupe, S.H mengeluarkan surat No. B/163-3/VI/2011/DIT Reskrimsus,
perihal perkembangan hasil penyelidikan tanggal 28 Juni 2011, yang
isinya antara lain pada alenia ketiga berbunyi: “Bahwa berdasarkan hasil
interogasi, tidak ditemukan adanya keterangan H. Syamsudin (H. Isam –
red) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Hadriansyah
meninggal dunia, terkait testimoni tertulis yang telah dibuat dan
ditandatangani oleh beberapa orang.”
Beberapa orang yang dimaksud
(Lilik Purwaningsih, M. Aini alias Culin, Krisuswanto, Syahroni, Gt,
Suriansyah) dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam
perkara pidana biasa/umum, dan hanya dapat dipergunakan dalam perkara
tindak pidana terorisme. “Saya sungguh tidak puas! Bukti yang bagaimana
yang bicara? Padahal sehubungan dengan kasus pembunuhan tersebut, sudah
jelas ada korban, ada pelaku pembunuhan, dan ada saksi kata Gusti,” kata
Gusti lagi. Pria ini pun dengan lantang menyatakan bahwa penyidik dalam
perkara ini tidak berani menyatakan kebenaran, tidak berani menegakkan
keadilan, dan yang lebih parah lagi tidak berani menegakkan hukum.
Ia sangat berharap agar aparat tidak memperperjualbelikan hukum. “Saya
menduga keras Polda Kalsel sudah dikondisikan oleh H. Isam, sehingga
yang bersangkutan dengan mudahnya bisa terlepas dari jeratan hukum,”
ucap Gusti yakin. Untuk mencari keadilan dan penegakan hukum, Gusti
bersama istri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, datang ke jakarta telah
pula melaporkan kasus pembunuhan suaminya tersebut ke DPR RI, HAM,
Komisi Yudisial, Mabes Polri, dan Metro Realita.
Demi mendapatkan
keadilan, Lilik rela meminta bantuan beberapa pengacara dari luar
Kalimantan, yakni Petrus Manampiring SH dari Surabaya. Salim SH dan
Athanasius SH dari Surabaya. Pelaporan kasus tersebut ke Mabes Polri
dilakukan pada tanggal 7 September 2011 langsung oleh istri korban
didampingi Gusti Suriansyah bersama-sama dengan kuasa hukumnya, Lilik
Dwipurwaningsih, Petrus Manampiring S.H, Salim S.H Syahroni, dan Kris
Suswanto. Laporan tersebut diterima disampaikan ke Badan Reserse
Kriminal Polri melalui bagian pengaduan masyarakat Bareskrim Polri An.
Katim III anggota Kompol Prihatin. Saat itu segala kejanggalan yang
menerpa kasus tersebut termasuk mengenai pembunuhan yang dilakukan oleh M
Aini Alias Culin dan H. Babak atas perintah H. Isam sebagai otak pekau
pembunuhan tersebut bersama anak buahnya yang lain yaitu Ansyah, Amat,
dan Asyid yang sampai saat ini tetap tak tersentuh hukum.
Usai
menerima laporan, Kompol Prihatin berjanji akan meneruskannya ke
pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Semua saksi akan dipanggil semua,
termasuk tersangka H. Isam beserta tiga orang anak buahnya,” ujarnya
seperti ditirukan Gusti sambil menambahkan bahwa juga akan diadakan
gelar perkara yang akan menghadirkan pihak pengadu dengan yang diadukan.
Kepada istri korban kemudian diberikan selembar Surat Tanda Penerimaan
Laporan ( STPL ) bernopol: STPL/59/IX/2011/Dumas tertanggal 7 September
2011. Kita lihat saja nanti bagaimana proses hukumnya akan berjalan,”
papar Gusti.
Usaha istri korban untuk mencari keadilan tidak berhenti
sampai di situ. Selang berapa hari kemudian, Lilik Dwi Purwaningsih
bersama Petrus Manampiring SH, dan Salim SH menghadap Kapolri dan Surya
paloh untuk melaporkan langsung kasus yang menimpa suaminya,
Hadriansyah. “Kami yakin Bapak Kapolri tidak bisa dibeli oleh H. Isam.
Bapak Kapolri adalah sosok aparat penegak hukum yang bersih dan mampu
menegakkan keadilan dan hukum di Republik ini,” ucap Gusti bersemangat.
Gusti
tak hentinya mengucap syukur, karena permohonan Petrus Manampiring SH
untuk memberitakan kasus tersebut pada acara Metro Realita disetujui dan
berhasil tayang pada tanggal 1 September 2011, tepatnya hari Kamis
sekira pukul 12.15 WIT, jam 05.00 WIT, dan jam 17.00 WIT. Penayangan
tersebut membuat gempar masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Timur. Mereka tidak menduga H. Isam, pengusaha
tambang batubara di Tanah Bumbu sebagai otak pembunuhan berencana yang
sangat keji, yang bahkan tidak segan-segan untuk menghabisi siapa saja
yang berani menentangnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Salim SH
menilai, dalam kasus ini yang dibutuhkan hanyalah faktor niat baik, hati
nurani, dan keberanian untuk mengungkap kasus tersebut hingga sampai ke
akar-akarnya. “Kalau mereka (Polisi - red) komit dengan sumpah
jabatan, yang dengan menyebut nama Allah akan melindungi masyarakat,
menegakan hukum menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka kami yakin kasus ini berakhir dengan baik dan adil.
Tetapi kalau pejabat POLDA, dan MABES POLRI tidak berani menungkap
kasus ini, maka hanya ada dua kemungkinan saja. Pertama, tidak punya
nyali, kedua sudah ‘terbeli’,” kata Salim SH sambil menandaskan bahwa
dirinya sama sekali tidak bermaksud menuduh bahwa pejabat POLDA maupun
MABES POLRI sudah terbeli oleh H. ISAM yang duitnya tidak terhitung
banyaknya. Namun yang aneh ujarnya, kenapa sudah jelas perkara
pidananya, tetapi kok malah tidak ditindak apa-apa? (TIM X-KASUS)
Bila hukum sudah terjual, tak ada gunanya lagi menuntut keadilan
BalasHapusSAYA SANGAT BERSYUKUR KEPADA ALLAH DAN SANGAT BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA KI WARA,ATAS BANTUANNYA YANG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA YAITU {4714} DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..WAKTU SAYA DIBERI TAU SAMA TEMAN KALAU ANKA YANG SAYA PASAN NAIK,SAYA HAMPIR PINSAN DAN TIDAK PERCAYA TAPI INI JUGA BENER2 KENYATAAN,,BERKAT BANTUAN KI WARA KINI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUANYA DAN RUMAH JUGA YAGA DILUNYA SEMPAT KUGADAIKAN KINI SAYA SUDAH MENEBUSNYA KEMBALI..SYUKUR ALHAMDULILLAH KINI KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,,DAN JIKA ANDA INGIN ANKA JITU DAN BUKAN OBRAL JANJI YG SERING ANDA DAPATKAN SILAHKAN HUBUNGI KI WARA DI 082322214888 DIJAMIN INSYA ALLAH 100% PASTI TEMBUS
HapusSAYA SANGAT BERSYUKUR KEPADA ALLAH DAN SANGAT BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA KI WARA,ATAS BANTUANNYA YANG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA YAITU {4714} DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..WAKTU SAYA DIBERI TAU SAMA TEMAN KALAU ANKA YANG SAYA PASAN NAIK,SAYA HAMPIR PINSAN DAN TIDAK PERCAYA TAPI INI JUGA BENER2 KENYATAAN,,BERKAT BANTUAN KI WARA KINI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUANYA DAN RUMAH JUGA YAGA DILUNYA SEMPAT KUGADAIKAN KINI SAYA SUDAH MENEBUSNYA KEMBALI..SYUKUR ALHAMDULILLAH KINI KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,,DAN JIKA ANDA INGIN ANKA JITU DAN BUKAN OBRAL JANJI YG SERING ANDA DAPATKAN SILAHKAN HUBUNGI KI WARA DI 082322214888 DIJAMIN INSYA ALLAH 100% PASTI TEMBUS