Ketika Hukum dan Keadilan Tidak Untuk Rakyat, Hanya Bersuara yang mampu dilakukan untuk Ringankan Beban

Minggu, 25 Desember 2011

Dugaan Kapolda Kalsel Dikondisikan Semakin Menguat


Laporan Buat Kapolri
Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Guru Hadriansyah Tahun 2004 
 
”Penanganan kasus pembunuhan Hadriansyah, Guru SDN Sari Gadung Jl. Kodeco KM 08. Desa Sari Gadung Kab. Tanah Bumbu oleh Polda Kalsel dinilai pihak keluarga korban penuh kejanggalan dan sarat rekayasa. “Kasus ini sungguh janggal, bahkan terkesan seperti dagelan,” ujar Salim, SH, kuasa hukum pihak korban. Kerabat korban menuntut keadilan dan mengharapkan Kapolri dapat turun tangan membantu menjernihkan kasus ini, karena mereka sudah kurang mempercayai aparat di Kalsel yang sementara ini menangani penyelesaian perkara pembunuhan tahun 2004 tersebut.”

X-Kasus Tanbu, Tujuh tahun sudah kasus pembunuhan Hadriansyah memasuki ranah hukum, namun tujuh tahun pula kasus tersebut tetap menggantung penuh tanda tanya bahkan terkesan dipetieskan. Bagaimana tidak, otak pembunuhan di belakang kasus tersebut hingga kini tetap melenggang bebas tak tersentuh hukum. Namun sejauh itu, pihak kerabat korban tetap gigih memperjuangkan keadilan bagi korban.
 
Ditemui di kediamannya di Tanah Bumbu, Gt. Suariansyah, salah seorang kerabat korban kembali menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan Hadriansyah, Guru SDN Sari Gadung Jl. Kodeco Km. 08 Tanbu penuh dengan rekayasa dan sudah dikondisikan otak pelaku yang disebutkannya sebagai H. Isam. Ia pun memberikan beberapa bukti baru mengenai sepak terjang H. Isam. “Pengaduan yang saya buat bernomor: 02/KS-PB/II/2011 perihal pengaduan pada tanggal 25 Februari 2011 hanya bersifat informasi kepada Polda Kalsel yang disertai bukti–bukti dari para saksi. Setelahnya, saya dengan para saksi dipanggil melalui surat klarifikasi, untuk dimintai keterangan dengan pertanyaan–pertanyaan yang saya yakini sudah diatur sedemikian rupa supaya tidak mengarah pada keterlibatan H. Isam yang tidak lain merupakan otak pembunuhan guru Hadriansyah,” kata Gusti berapi-api.
 
Hasil akhirnya imbuh Gusti, sudah tentu bisa ditebak, H. Isam beserta tiga orang anak buahnya tidak pernah diusut sampai sekarang. Gusti juga menyebut-nyebut H. Isam yang memang dikenal menguasai lahan PT. Kodeco di Tanah Bumbu telah mengambil tanah masyarakat secara paksa dengan menggunakan kekerasan. “Siapa yang melawan, pasti akan berhadapan dengan preman–premannya dengan tanpa memperdulikan hak keabsahan kepemilikan masyarakat atas lahan-lahan mereka tersebut,” katanya.
 
Yang terjadi menurut Gusti sangatlah ironis. Tanah–tanah warga yang ada tanam tumbuhnya seperti kebun karet, kebun pisang, tanaman padi semua dibudozer sampai rata dengan tanah. Masyarakat yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan tidak berani melawan. Akibatnya masyarakat yang bertempat tinggal dan mempunyai lahan di lingkungan areal PT. KODECO menjadi resah serta ketakutan, apalagi tersiar kabar yang menyebutkan bahwa di dekat rumah dan lingkungan kantor H. Isam dalam waktu dekat ini akan dibangunkan Kantor Brimob. “Ini menjadi bukti bahwa H. Isam mampu mengerakkan aparat Penegak Hukum seperti polisi dan Brimob untuk membela kepentingan pribadinya. H. Isam pun disebut-sebut memiliki beking kuat di Mabes Polri Jakarta, sehingga dapat berbuat semaunya,” tambah Gusti berang.
 
Berkaca ke belakang seperti yang dituturkan Gusti, setelah semua saksi diperiksa Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol. Drs. Mas Guntur Laupe, S.H mengeluarkan surat No. B/163-3/VI/2011/DIT Reskrimsus, perihal perkembangan hasil penyelidikan tanggal 28 Juni 2011, yang isinya antara lain pada alenia ketiga berbunyi: “Bahwa berdasarkan hasil interogasi, tidak ditemukan adanya keterangan H. Syamsudin (H. Isam – red) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Hadriansyah meninggal dunia, terkait testimoni tertulis yang telah dibuat dan ditandatangani oleh beberapa orang.”
 
Beberapa orang yang dimaksud (Lilik Purwaningsih, M. Aini alias Culin, Krisuswanto, Syahroni, Gt, Suriansyah) dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana biasa/umum, dan hanya dapat dipergunakan dalam perkara tindak pidana terorisme. “Saya sungguh tidak puas! Bukti yang bagaimana yang bicara? Padahal sehubungan dengan kasus pembunuhan tersebut, sudah jelas ada korban, ada pelaku pembunuhan, dan ada saksi kata Gusti,” kata Gusti lagi. Pria ini pun dengan lantang menyatakan bahwa penyidik dalam perkara ini tidak berani menyatakan kebenaran, tidak berani menegakkan keadilan, dan yang lebih parah lagi tidak berani menegakkan hukum.
 
Ia sangat berharap agar aparat tidak memperperjualbelikan hukum. “Saya menduga keras Polda Kalsel sudah dikondisikan oleh H. Isam, sehingga yang bersangkutan dengan mudahnya bisa terlepas dari jeratan hukum,” ucap Gusti yakin. Untuk mencari keadilan dan penegakan hukum, Gusti bersama istri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, datang ke jakarta telah pula melaporkan kasus pembunuhan suaminya tersebut ke DPR RI, HAM, Komisi Yudisial, Mabes Polri, dan Metro Realita.
 
Demi mendapatkan keadilan, Lilik rela meminta bantuan beberapa pengacara dari luar Kalimantan, yakni Petrus Manampiring SH dari Surabaya. Salim SH dan Athanasius SH dari Surabaya. Pelaporan kasus tersebut ke Mabes Polri dilakukan pada tanggal 7 September 2011 langsung oleh istri korban didampingi Gusti Suriansyah bersama-sama dengan kuasa hukumnya, Lilik Dwipurwaningsih, Petrus Manampiring S.H, Salim S.H Syahroni, dan Kris Suswanto. Laporan tersebut diterima disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri melalui bagian pengaduan masyarakat Bareskrim Polri An. Katim III anggota Kompol Prihatin. Saat itu segala kejanggalan yang menerpa kasus tersebut termasuk mengenai pembunuhan yang dilakukan oleh M Aini Alias Culin dan H. Babak atas perintah H. Isam sebagai otak pekau pembunuhan tersebut bersama anak buahnya yang lain yaitu Ansyah, Amat, dan Asyid yang sampai saat ini tetap tak tersentuh hukum.
 
Usai menerima laporan, Kompol Prihatin berjanji akan meneruskannya ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Semua saksi akan dipanggil semua, termasuk tersangka H. Isam beserta tiga orang anak buahnya,” ujarnya seperti ditirukan Gusti sambil menambahkan bahwa juga akan diadakan gelar perkara yang akan menghadirkan pihak pengadu dengan yang diadukan. Kepada istri korban kemudian diberikan selembar Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) bernopol: STPL/59/IX/2011/Dumas tertanggal 7 September 2011. Kita lihat saja nanti bagaimana proses hukumnya akan berjalan,” papar Gusti.
 
Usaha istri korban untuk mencari keadilan tidak berhenti sampai di situ. Selang berapa hari kemudian, Lilik Dwi Purwaningsih bersama Petrus Manampiring SH, dan Salim SH menghadap Kapolri dan Surya paloh untuk melaporkan langsung kasus yang menimpa suaminya, Hadriansyah. “Kami yakin Bapak Kapolri tidak bisa dibeli oleh H. Isam. Bapak Kapolri adalah sosok aparat penegak hukum yang bersih dan mampu menegakkan keadilan dan hukum di Republik ini,” ucap Gusti bersemangat.
 
Gusti tak hentinya mengucap syukur, karena permohonan Petrus Manampiring SH untuk memberitakan kasus tersebut pada acara Metro Realita disetujui dan berhasil tayang pada tanggal 1 September 2011, tepatnya hari Kamis sekira pukul 12.15 WIT, jam 05.00 WIT, dan jam 17.00 WIT. Penayangan tersebut membuat gempar masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Mereka tidak menduga H. Isam, pengusaha tambang batubara di Tanah Bumbu sebagai otak pembunuhan berencana yang sangat keji, yang bahkan tidak segan-segan untuk menghabisi siapa saja yang berani menentangnya.
 
Sementara itu kuasa hukum korban, Salim SH menilai, dalam kasus ini yang dibutuhkan hanyalah faktor niat baik, hati nurani, dan keberanian untuk mengungkap kasus tersebut hingga sampai ke akar-akarnya. “Kalau mereka (Polisi - red) komit dengan sumpah jabatan, yang dengan menyebut nama Allah akan melindungi masyarakat, menegakan hukum menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami yakin kasus ini berakhir dengan baik dan adil. Tetapi kalau pejabat POLDA, dan MABES POLRI tidak berani menungkap kasus ini, maka hanya ada dua kemungkinan saja. Pertama, tidak punya nyali, kedua sudah ‘terbeli’,” kata Salim SH sambil menandaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menuduh bahwa pejabat POLDA maupun MABES POLRI sudah terbeli oleh H. ISAM yang duitnya tidak terhitung banyaknya. Namun yang aneh ujarnya, kenapa sudah jelas perkara pidananya, tetapi kok malah tidak ditindak apa-apa? (TIM X-KASUS)


2 komentar:

  1. Bila hukum sudah terjual, tak ada gunanya lagi menuntut keadilan

    BalasHapus
    Balasan
    1. SAYA SANGAT BERSYUKUR KEPADA ALLAH DAN SANGAT BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA KI WARA,ATAS BANTUANNYA YANG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA YAITU {4714} DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..WAKTU SAYA DIBERI TAU SAMA TEMAN KALAU ANKA YANG SAYA PASAN NAIK,SAYA HAMPIR PINSAN DAN TIDAK PERCAYA TAPI INI JUGA BENER2 KENYATAAN,,BERKAT BANTUAN KI WARA KINI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUANYA DAN RUMAH JUGA YAGA DILUNYA SEMPAT KUGADAIKAN KINI SAYA SUDAH MENEBUSNYA KEMBALI..SYUKUR ALHAMDULILLAH KINI KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,,DAN JIKA ANDA INGIN ANKA JITU DAN BUKAN OBRAL JANJI YG SERING ANDA DAPATKAN SILAHKAN HUBUNGI KI WARA DI 082322214888 DIJAMIN INSYA ALLAH 100% PASTI TEMBUS

      SAYA SANGAT BERSYUKUR KEPADA ALLAH DAN SANGAT BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA KI WARA,ATAS BANTUANNYA YANG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA YAITU {4714} DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..WAKTU SAYA DIBERI TAU SAMA TEMAN KALAU ANKA YANG SAYA PASAN NAIK,SAYA HAMPIR PINSAN DAN TIDAK PERCAYA TAPI INI JUGA BENER2 KENYATAAN,,BERKAT BANTUAN KI WARA KINI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUANYA DAN RUMAH JUGA YAGA DILUNYA SEMPAT KUGADAIKAN KINI SAYA SUDAH MENEBUSNYA KEMBALI..SYUKUR ALHAMDULILLAH KINI KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,,DAN JIKA ANDA INGIN ANKA JITU DAN BUKAN OBRAL JANJI YG SERING ANDA DAPATKAN SILAHKAN HUBUNGI KI WARA DI 082322214888 DIJAMIN INSYA ALLAH 100% PASTI TEMBUS

      Hapus